Kinerja keuangan



Performance and financial incentives dessler
Performance :
Menurut Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni 1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. 
Finansial yaitu :
Mempelajari kemampuan bisnis dan organisasi untuk mengelola, meningkatkan dan mengelola urusan keluar masuknya uang pada sebuah institusi atau lembaga.
      Jadi Performance and financial adalah kinerja keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. dengan adanya standar rasio keuangan, perusahaan dapat menentukan apakah kinerja keuangannya baik atau tidak.
✓Tujuan dan manfaat : 
Tujuan dengan adanya standar rasio keuangan, perusahaan dapat menentukan apakah kinerja keuangannya baik atau tidak dan Untuk membantu memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.
✓Manfaat kita bisa mengetahui pertumbuhan/perkembangan perolehan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan selama periode tertentu dan Membantu mengungkap dan memecahklan masalah yang ada dalam kinerja keuangan.
√Informasi finansial adalah
Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan anggaran yang telah dibuat, dimana pengukuranya dilakukan dengan menganalisis varian antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan. Analisis varian secara garis besar berfokus pada :
*Varian Pendapatan
*Pajak daerah
*Restribusi daerah
*Bagian laba usaha daerah
*Dana Bagi Hasil
*Dana Alokasi Umum (DAU)
*Dana Alokasi Khusus (DAK)
√Informasi non finansial : 
berupa tingkat kepuasan pelanggan, lingkungan eksternal dan internal, pembelajaran dan pertumbuhan serta non finansial (dapat dinyatakan dalam bentuk variabel kunci atau sering disebut dengan key.
√Dasar hukum kinerja keuangan : 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan kinerja Instansi Pemerintah.


Studi kasus : 

Pada Mei 2018, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) menjadi sorotan otoritas keuangan dan publik. Perusahaan pembiayaan berumur kurang lebih 18 tahun ini ternyata berada di ambang kepailitan. Perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan Columbia Group tersebut di atas kertas terlihat dalam kondisi baik-baik saja. Rating utang perseroan sempat mendapatkan rating idA atau stabil dari Pefindo pada Maret 2018. Namun, kondisi perusahaan berubah 180 derajat. Rating utang perseroan berubah drastis dari stabil menjadi idSD (selective default) pada 9 Mei 2018 lantaran salah satu kupon Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan SNP gagal bayar. Imbasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha SNP karena perseroan gagal membayar bunga MTN senilai Rp6,75 miliar pada 14 Mei 2018 melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II No. S-247/NB.2/2018.


Komentar

Posting Komentar